Cuti Sakit
Cuti Sakit
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Sakit
- Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1
(satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan,
bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
- Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih
dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti
sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
dengan melampirkan surat keterangan dokter.
- Pegawai Negeri Sipil yang menderita
sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan
ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan
melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri
Kesehatan.
- Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada
point 3 dapat ditambah untuk paling lama 6(enam) bulan apabila dipandang
perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri
Kesehatan.
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh
dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 4
dan 5, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh
Menteri Kesehatan.
- Apabila berdasarkan hasil pengujian
kesehatan sebagaimana dimaksud pada point 6, PNS yang bersangkutan belum
sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya Karen sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan
peundang-undangan yang berlaku.
- Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setenga) bulan.
- Untuk mendapatkan cuti sakit
sebagaimana dimaksud pada point 9 , PNS yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
- Pegawai Negeri Sipil yang mengalami
kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga
ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari
penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar