Senin, 17 Juni 2013

Pelepasan Alumni Pendidikan Ilmu Kepegawaian
Oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara





Calon Analis Kepegawaian yang mengabdi di seluruh wilayah NKRI.

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Guru merupakan jabatan fungsional. Sebagai jabatan fungsional guru mempunyai beberapa tunjangan, diantaranya tunjangan fungsional dan tunjangan profesi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik diperoleh bila guru sudah lulus mengikuti proses sertifikasi guru. Sertifikasi guru merupakan tonggak yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru secara finansial. Semenjak adanya sertifikasi guru pengaturan jabatan fungsional guru mengalami perubahan yang sangat signifikan, diantaranya adalah perubahan beban kerja guru yang semula 18 jam per miggu menjadi 24 jam per minggu. Selain itu ada perubahan yang lain yang terjadi, misalnya:

1. Nama jabatan fungsional guru berubah sebagai berikut:

Guru Pertama : Pangkat III/a dan III/b
Guru Muda : Pangkat III/c dan III/d
Guru Madya : Pangkat IV/a, IV/b, dan IV/c
Guru Utama : Pangkat IV/d dan IV/e

2. Guru pangkat III/b yang mau naik pangkat ke III/c sudah harus mendapat point dari “pengembangan profesi” yang dulu ketika dari IV/a ke IV/b

3. Adanya penilaian kinerja guru
Adapun peraturan selengkapnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya [DOWNLOAD]. Walaupun peraturan ini dikeluarkan pada tahun 2009 tapi diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013

Adapun petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor  : 03/V/PB/2010, 14 TAHUN 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya [DOWNLOAD]

Sedangkan petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya [DOWLOAD]

Senin, 04 Maret 2013

Formasi Pegawai Negeri Sipil

formasi Pegawai Negeri Sipil adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.

Analisis Kebutuhan Pegawai
Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan:
  1. Jenis pekerjaan,
  2. Sifat pekerjaan,
  3. Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu,
  4. Prinsip pelaksanaan pekerjaan, dan
  5. Peralatan yang tersedia.

Jenis pekerjaan
Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.

Sifat pekerjaan
Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang hams dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah-rumah sakit pemerintah.

Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu
Analisis beban kerja dalam jangka waktu tertentu, adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari masing-masing organisasi, misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka waktu tertentu.
Perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu, adalah kemampuan seorang pegawai untuk menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau pengalaman.

Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.

Peralatan yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan rnutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan.

Penetapan Formasi
Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
  1. Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat
  2. Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Jumlah Pegawai Negeri Sipil (bezetting) yang ada,
  2. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang naik pangkat,
  3. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, atau meninggal dunia, dan
  4. Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil menurut jabatan dan pendidikan/jurusannya.

Analisis Jabatan
Analisis kebutuhan pegawai dapat diperoleh melalui analisis jabatan. Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan. Analisis jabatan meliputi:
  1. Uraian jabatan atau uraian pekerjaan, yaitu informasi yang lengkap tentang tugas dan berbagai aspek lain dari suatu jabatan atau pekerjaan,
  2. Kualifikasi atau syarat-syarat jabatan, yaitu keterangan mengenai syarat-syarat yang diperlukan oleh seorang pegawai untuk dapat melakukan tugas tertentu misalnya pendidikan tertentu,
  3. Peta jabatan, yaitu susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi dan jenis jabatan fungsional serta jumlah yang diperlukan

Kemampuan Keuangan Negara
Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai Negeri Sipil. Walaupun penyusunan formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai seperti diuraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia.

Formasi Pegawai Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dipekerjakan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (home staff) dan tenaga kerja warga negara setempat (local staff). Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri bagi instansi yang memiliki perwakilan di luar negeri harus memperhatikan pula pertimbangan dari Menteri Luar Negeri.


Bahan Bacaan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
3. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004 Tanggal 6 Mei 2004
4. Keputusan Presiden yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi yang bersangkutan.

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil ( Diklat PNS )

Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan

  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan.
  3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
SasaranSasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

Mutasi Kepagawaian

Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain-lain.

Jenis Mutasi :

  1. Mutasi Cuti Luar Tanggungan Negara
  2. Mutasi CPNS
  3. Mutasi Diklat
  4. Mutasi Hukuman
  5. Mutasi Jabatan
  6. Mutasi Keluarga
  7. Mutasi Karpeg
  8. Mutasi Pendidikan
  9. Mutasi Penghargaan
  10. Mutasi Pindah Wilayah Kerja
  11. Mutasi Pemberhentian
  12. Mutasi Pindah Instansi
  13. Mutasi Peninjauan Masa Kerja
  14. Mutasi Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji PNS
  15. Mutasi Kenaikan Pangkat
  16. Mutasi Pensiun
  17. Mutasi Pegawai Baru

Cuti Pegawai Negeri Sipil

Ada beberapa Jenis Cuti PNS antara lain :
Cuti Tahunan
Cuti Sakit
Cuti Besar
Cuti Bersalin
Cuti Karena Alasan Penting
Cuti di Luar Tanggungan Negara

untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan..

Cuti di Luar Tanggungan Negara

Dasar UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Jo UU No. 43 Tahun 1999, PP No. 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS:

  1. CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pertimbangan Pejabat yang bersangkutan didasarkan untuk kepentingan dinas.
  2. PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan CLTN untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
  3. CLTN  hanya dapat diberikan dengan SK Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah  mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
  4. Permintaan perpanjangan CLTN yang diajukan  sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum CLTN berakhir.
  5. PNS yang menjalankan CLTN dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong itu dengan segera dapat diisi.
  6. Selama menjalankan CLTN tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS
  7. PNS yang telah selesai menjalakan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Pimpinan Instansi induknya
  8. Pimpinan instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjadlankan CLTN berkewajiban:
    • Menempatkan dan memperkerjakan kembali apabila ada lowongan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
    • Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan isntansi induk melaporkan kepada kepala BKN untuk kemungkinan disalurkan penempatannya  pada instansi lain.
    • Apabila  Kepala BKN tidak dapat menyalurkan penempatan PNS tersebut, maka Kepala BKN memberitahukan  kepada Pimpinan Instansi induk agar memberhentikan PNS dengan hak-hak akepegawaian menurut peraturan perundnag-undangan yang berlaku.
  9. Khusus bagi CLTN untuk persalinan, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    • Permintaan CLTN tidak dapat ditolak.
    • PNS yang menjalankan CLTN  tidak dibebaskan dari jabatannya, atau dengan kata lain, jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain.
    • Tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN.
    • Lamanya cuti sama dengan lamanya cuti bersalin yakni 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
    • Selama menjalankan CLTN tersebut tidak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
  2. Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
  3. Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
  4. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
  5. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
  6. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  7. PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka:
    • Apabila ada lowongan ditempatkan kembali.
    • Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepalan Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain.
    • Apabila penempatan yang dimaskud tidak mungkin maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.