Senin, 17 Juni 2013

Pelepasan Alumni Pendidikan Ilmu Kepegawaian
Oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara





Calon Analis Kepegawaian yang mengabdi di seluruh wilayah NKRI.

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Guru merupakan jabatan fungsional. Sebagai jabatan fungsional guru mempunyai beberapa tunjangan, diantaranya tunjangan fungsional dan tunjangan profesi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik diperoleh bila guru sudah lulus mengikuti proses sertifikasi guru. Sertifikasi guru merupakan tonggak yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru secara finansial. Semenjak adanya sertifikasi guru pengaturan jabatan fungsional guru mengalami perubahan yang sangat signifikan, diantaranya adalah perubahan beban kerja guru yang semula 18 jam per miggu menjadi 24 jam per minggu. Selain itu ada perubahan yang lain yang terjadi, misalnya:

1. Nama jabatan fungsional guru berubah sebagai berikut:

Guru Pertama : Pangkat III/a dan III/b
Guru Muda : Pangkat III/c dan III/d
Guru Madya : Pangkat IV/a, IV/b, dan IV/c
Guru Utama : Pangkat IV/d dan IV/e

2. Guru pangkat III/b yang mau naik pangkat ke III/c sudah harus mendapat point dari “pengembangan profesi” yang dulu ketika dari IV/a ke IV/b

3. Adanya penilaian kinerja guru
Adapun peraturan selengkapnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya [DOWNLOAD]. Walaupun peraturan ini dikeluarkan pada tahun 2009 tapi diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013

Adapun petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor  : 03/V/PB/2010, 14 TAHUN 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya [DOWNLOAD]

Sedangkan petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya [DOWLOAD]