Mengupas seluk beluk masalah kepegawaian dan menemukan solusi yang tepat untuk segala macam masalah kepegawaian
Senin, 17 Juni 2013
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Guru merupakan jabatan
fungsional. Sebagai jabatan fungsional guru mempunyai beberapa
tunjangan, diantaranya tunjangan fungsional dan tunjangan profesi bagi
guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik
diperoleh bila guru sudah lulus mengikuti proses sertifikasi guru.
Sertifikasi guru merupakan tonggak yang sangat penting dalam
meningkatkan kesejahteraan guru secara finansial. Semenjak adanya
sertifikasi guru pengaturan jabatan fungsional guru mengalami perubahan
yang sangat signifikan, diantaranya adalah perubahan beban kerja guru
yang semula 18 jam per miggu menjadi 24 jam per minggu. Selain itu ada
perubahan yang lain yang terjadi, misalnya:
1. Nama jabatan fungsional guru berubah sebagai berikut:
Guru Pertama : Pangkat III/a dan III/b
Guru Muda : Pangkat III/c dan III/d
Guru Madya : Pangkat IV/a, IV/b, dan IV/c
Guru Utama : Pangkat IV/d dan IV/e
2. Guru pangkat III/b yang mau naik
pangkat ke III/c sudah harus mendapat point dari “pengembangan profesi”
yang dulu ketika dari IV/a ke IV/b
3. Adanya penilaian kinerja guru
Adapun peraturan selengkapnya diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya [DOWNLOAD]. Walaupun peraturan ini dikeluarkan pada tahun 2009 tapi diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013
Adapun petunjuk pelaksanaannya diatur
dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Nasional Nomor : 03/V/PB/2010, 14 TAHUN 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya [DOWNLOAD]
Sedangkan petunjuk teknisnya diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 35 tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya [DOWLOAD]
Langganan:
Postingan (Atom)