Cuti Besar
Cuti Besar
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Besar
- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam)
tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3
(tiga) bulan.
- Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi tasa cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
- Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan
cuti.
- Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama.
- Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang
berwenang untuk paling lama 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas
mendesak.
- Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar