Mengupas seluk beluk masalah kepegawaian dan menemukan solusi yang tepat untuk segala macam masalah kepegawaian
Senin, 17 Juni 2013
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Guru merupakan jabatan
fungsional. Sebagai jabatan fungsional guru mempunyai beberapa
tunjangan, diantaranya tunjangan fungsional dan tunjangan profesi bagi
guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik
diperoleh bila guru sudah lulus mengikuti proses sertifikasi guru.
Sertifikasi guru merupakan tonggak yang sangat penting dalam
meningkatkan kesejahteraan guru secara finansial. Semenjak adanya
sertifikasi guru pengaturan jabatan fungsional guru mengalami perubahan
yang sangat signifikan, diantaranya adalah perubahan beban kerja guru
yang semula 18 jam per miggu menjadi 24 jam per minggu. Selain itu ada
perubahan yang lain yang terjadi, misalnya:
1. Nama jabatan fungsional guru berubah sebagai berikut:
Guru Pertama : Pangkat III/a dan III/b
Guru Muda : Pangkat III/c dan III/d
Guru Madya : Pangkat IV/a, IV/b, dan IV/c
Guru Utama : Pangkat IV/d dan IV/e
2. Guru pangkat III/b yang mau naik
pangkat ke III/c sudah harus mendapat point dari “pengembangan profesi”
yang dulu ketika dari IV/a ke IV/b
3. Adanya penilaian kinerja guru
Adapun peraturan selengkapnya diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya [DOWNLOAD]. Walaupun peraturan ini dikeluarkan pada tahun 2009 tapi diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013
Adapun petunjuk pelaksanaannya diatur
dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Nasional Nomor : 03/V/PB/2010, 14 TAHUN 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya [DOWNLOAD]
Sedangkan petunjuk teknisnya diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 35 tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya [DOWLOAD]
Senin, 04 Maret 2013
Formasi Pegawai Negeri Sipil
formasi Pegawai Negeri Sipil adalah penentuan jumlah dan susunan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan
tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi
ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan
beban kerja yang harus dilaksanakan.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.
Analisis Kebutuhan Pegawai
Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan:
Jenis pekerjaan
Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.
Sifat pekerjaan
Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang hams dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah-rumah sakit pemerintah.
Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu
Analisis beban kerja dalam jangka waktu tertentu, adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari masing-masing organisasi, misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka waktu tertentu.
Perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu, adalah kemampuan seorang pegawai untuk menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau pengalaman.
Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
Peralatan yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan rnutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan.
Penetapan Formasi
Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Analisis Jabatan
Analisis kebutuhan pegawai dapat diperoleh melalui analisis jabatan. Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan. Analisis jabatan meliputi:
Kemampuan Keuangan Negara
Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai Negeri Sipil. Walaupun penyusunan formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai seperti diuraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia.
Formasi Pegawai Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dipekerjakan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (home staff) dan tenaga kerja warga negara setempat (local staff). Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri bagi instansi yang memiliki perwakilan di luar negeri harus memperhatikan pula pertimbangan dari Menteri Luar Negeri.
Bahan Bacaan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
3. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004 Tanggal 6 Mei 2004
4. Keputusan Presiden yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi yang bersangkutan.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.
Analisis Kebutuhan Pegawai
Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan:
- Jenis pekerjaan,
- Sifat pekerjaan,
- Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu,
- Prinsip pelaksanaan pekerjaan, dan
- Peralatan yang tersedia.
Jenis pekerjaan
Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.
Sifat pekerjaan
Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang hams dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah-rumah sakit pemerintah.
Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu
Analisis beban kerja dalam jangka waktu tertentu, adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari masing-masing organisasi, misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka waktu tertentu.
Perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu, adalah kemampuan seorang pegawai untuk menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau pengalaman.
Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
Peralatan yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan rnutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan.
Penetapan Formasi
Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
- Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat
- Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Jumlah Pegawai Negeri Sipil (bezetting) yang ada,
- Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang naik pangkat,
- Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, atau meninggal dunia, dan
- Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil menurut jabatan dan pendidikan/jurusannya.
Analisis Jabatan
Analisis kebutuhan pegawai dapat diperoleh melalui analisis jabatan. Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan. Analisis jabatan meliputi:
- Uraian jabatan atau uraian pekerjaan, yaitu informasi yang lengkap tentang tugas dan berbagai aspek lain dari suatu jabatan atau pekerjaan,
- Kualifikasi atau syarat-syarat jabatan, yaitu keterangan mengenai syarat-syarat yang diperlukan oleh seorang pegawai untuk dapat melakukan tugas tertentu misalnya pendidikan tertentu,
- Peta jabatan, yaitu susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi dan jenis jabatan fungsional serta jumlah yang diperlukan
Kemampuan Keuangan Negara
Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai Negeri Sipil. Walaupun penyusunan formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai seperti diuraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia.
Formasi Pegawai Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dipekerjakan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (home staff) dan tenaga kerja warga negara setempat (local staff). Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri bagi instansi yang memiliki perwakilan di luar negeri harus memperhatikan pula pertimbangan dari Menteri Luar Negeri.
Bahan Bacaan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
3. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004 Tanggal 6 Mei 2004
4. Keputusan Presiden yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi yang bersangkutan.
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil ( Diklat PNS )
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah
proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan
kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan
Tujuan
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan.
- Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
- Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Mutasi Kepagawaian
Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai
Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain-lain.
Jenis Mutasi :
Jenis Mutasi :
- Mutasi Cuti Luar Tanggungan Negara
- Mutasi CPNS
- Mutasi Diklat
- Mutasi Hukuman
- Mutasi Jabatan
- Mutasi Keluarga
- Mutasi Karpeg
- Mutasi Pendidikan
- Mutasi Penghargaan
- Mutasi Pindah Wilayah Kerja
- Mutasi Pemberhentian
- Mutasi Pindah Instansi
- Mutasi Peninjauan Masa Kerja
- Mutasi Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji PNS
- Mutasi Kenaikan Pangkat
- Mutasi Pensiun
- Mutasi Pegawai Baru
Cuti Pegawai Negeri Sipil
Ada beberapa Jenis Cuti PNS antara lain :
Cuti Tahunan
Cuti Sakit
Cuti Besar
Cuti Bersalin
Cuti Karena Alasan Penting
Cuti di Luar Tanggungan Negara
untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan..
Cuti Tahunan
Cuti Sakit
Cuti Besar
Cuti Bersalin
Cuti Karena Alasan Penting
Cuti di Luar Tanggungan Negara
untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan..
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Dasar UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Jo UU No. 43 Tahun 1999, PP No. 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS:
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara
- CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pertimbangan Pejabat yang bersangkutan didasarkan untuk kepentingan dinas.
- PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan CLTN untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
- CLTN hanya dapat diberikan dengan SK Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
- Permintaan perpanjangan CLTN yang diajukan sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum CLTN berakhir.
- PNS yang menjalankan CLTN dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong itu dengan segera dapat diisi.
- Selama menjalankan CLTN tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS
- PNS yang telah selesai menjalakan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Pimpinan Instansi induknya
- Pimpinan instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjadlankan CLTN berkewajiban:
- Menempatkan dan memperkerjakan kembali apabila ada lowongan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
- Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan isntansi induk melaporkan kepada kepala BKN untuk kemungkinan disalurkan penempatannya pada instansi lain.
- Apabila Kepala BKN tidak dapat menyalurkan penempatan PNS tersebut, maka Kepala BKN memberitahukan kepada Pimpinan Instansi induk agar memberhentikan PNS dengan hak-hak akepegawaian menurut peraturan perundnag-undangan yang berlaku.
- Khusus bagi CLTN untuk persalinan, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Permintaan CLTN tidak dapat ditolak.
- PNS yang menjalankan CLTN tidak dibebaskan dari jabatannya, atau dengan kata lain, jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain.
- Tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN.
- Lamanya cuti sama dengan lamanya cuti bersalin yakni 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
- Selama menjalankan CLTN tersebut tidak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara
- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
- Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
- Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
- Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
- Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
- PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
- PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka:
- Apabila ada lowongan ditempatkan kembali.
- Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepalan Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain.
- Apabila penempatan yang dimaskud tidak mungkin maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cuti Karena Alasan Penting
Cuti Karena Alasan Penting
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting
- PNS berhak atas cuti karena alasan penting.
- Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
- Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hokum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
- Melangsungkan perrkawinan yang pertama.
- Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
- Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
- Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Cuti Bersalin
Cuti Bersalin
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Bersalin- Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin
- Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
- Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan
- Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Cuti Besar
Cuti Besar
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Besar- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
- Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi tasa cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
- Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama.
- Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
- Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh.
Cuti Sakit
Cuti Sakit
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Sakit
- Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
- Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
- Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 dapat ditambah untuk paling lama 6(enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya Karen sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
- Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setenga) bulan.
- Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 9 , PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
- Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai
dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan
atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara,
serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih
meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat
dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus
diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat
dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan
ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
No,Pangkat,Golongan Ruang :- Juru Muda, Ia
- Juru Muda Tingkat 1, Ib
- Juru, Ic
- Juru Tingkat 1, Id
- Pengatur Muda, IIa
- Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
- Pengatur, IIc
- Pengatur Tingkat 1, IId
- Penata Muda, IIIa
- Penata Muda Tingkat 1, IIIb
- Penata, IIIc
- Penata Tingkat 1, IIId
- Pembina, IVa
- Pembina Tingkat 1, IVb
- Pembina Utama Muda, IVc
- Pembina Utama Madya, IVd
- Pembina Utama, IVe
Setiap pegawai baru yang dilantik atau
diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat
maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah
18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan
yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
- Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
- Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/c
- Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
- Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
- Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
- Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
- Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
- Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali
kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja
untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat
dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem
kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan
sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat
reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat
terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi
yang dimilikinya.
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
- Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar.
- Pengatur golongan ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
- Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II.
- Penata golongan ruang III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat.
- Penata Tingkat I golongan ruang III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah Diploma IV.
- Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain yang setara
- Diangkat menjadi Pejabat Negara;
- Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional
tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang
ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan
apabila:
- Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
- Lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti,
- Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
- Belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya. untuk lebih jelasnya pangkat tertinggi berdasarkan eselon klik
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang
pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
- Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir,
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Ketentuan sekurang-kurangnya 1
tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud
yaitu :
- Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
- Bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam
jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah janjang
pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya, tetapi
telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode
kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu,
apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap
kali setingkat lebih tinggi apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan
tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya Pegawai Negeri Sipil
yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun
terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir.
Prestasi kerja luar biasa adalah
prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam
lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian prestasi
kerja luar biasa baiknya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat
pembina kepegawaian. Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam
surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian. Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat
didelegasikan kepada pejabat lain. Kenaikan pangkat karena Pegawai
Negeri Sipil menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan
tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian dinas.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
pejabat negara tetapi diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat
diberikan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya
berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan ketentuan :
- Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pilihan;
- Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c,
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
- Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c,
- Ijazah Sarjana (SI), Atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a,
- Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang, III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
- Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
Ijazah sebagaimana dimaksud adalah
ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau
ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari
Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat
lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
berwenang menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah
atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah
diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau
perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan
pendidikan.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat
dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
- Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
- Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah
memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang
bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku
ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma. Ujian
penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh
STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman
kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan
tugas pokoknya. Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih
lanjut oleh instansi masing-masing. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil yang melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang
ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang
dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan,
oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan
pangkatnya.
- Pegawai Negeri Sipil yang
sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan
struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat
setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan Masih dalam batas jenjang pangkat bagi jabatan yang diduduki sebelum tugas belajar. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ ijazah/ diploma pendidikan yang diikutinya, dapat diberikan kenaikan pangkat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan apabila:
- Sekurang-kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya.
Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi
induknya dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan/diperbantukan secara
penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang
ditentukan pemerintah, antara lain perusahaan jawatan, Palang Merah
Indonesia, rumah sakit swasta, badan-badan sosial, dan lembaga
pendidikan.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan
atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan
pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan
pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
- Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan
- Masih dalam pangkat yang ditetapkan untuk eselon jabatannya. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi mduk hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, disamping syarat-syarat untuk kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan Pangkat Anumerta Pegawai Negeri
Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta
setingkat lebih tinggi.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
- Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan
berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan
sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan surat keputusan
kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu
upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat
anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu
dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara. Pejabat yang berwenang
menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi masing-masing untuk Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas
dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah. Apabila tempat
kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut jauh dari instansi
tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang tewas sehingga tidak
memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum Pegawai Negeri
Sipil yang tewas itu dimakamkan, camat atau pejabat pemerintah setempat
lainnya misalnya kepolisian setempat atau kepala sekolah negeri, dapat
menetapkan keputusan sementara. Kepala kantor atau pimpinan unit kerja
membuat laporan tentang tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan
penetapan keputusan sementara oleh camat atau pejabat lainnya.
Berdasarkan laporan tersebut camat atau pejabat pemerintah setempat
lainnya mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan
apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka pejabat tersebut menetapkan
keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta. Pejabat
yang menetapkan keputusan sementara tersebut diatas, selambat-lambatnya
dalam waktu 7 hari kerja wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan
bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang
menetapkan keputusan sementara tersebut, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan sementara kenaikan
pangkat anumerta tersebut.
Apabila terdapat alasan yang cukup untuk
pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat Pembina Kepegawaian
menyampaikan usul kepada:
- Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Presiden.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas karena benar terbukti
bahwa ia meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka keputusan
sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi
keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:
- Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk
dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan
pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan
definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tersebut
tidak berlaku untuk mengurus hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal yang
bersangkutan tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat
kenaikan pangkat anumerta tetapi memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan
pangkat pengabdian karena meninggal dunia, dapat diberikan kenaikan
pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan kenaikan pangkat
anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun
pokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada
gaji pokok dalam pangkat anumerta. Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang
bersangkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta
diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil yang dinyatakan tewas. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
- Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dan
- Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal
dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena
mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian
setingkat lebih tinggi apabila:
- memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
- Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;
- Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; atau
- Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri
Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa
kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal
dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus starusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai
Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun
tersebut ditetapkan dengan :
- Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai
Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian
dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan pangkat
pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berlaku
terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal
dunia. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang
mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim
penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja
lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian
setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat
karena dinas adalah:
- Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
- Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
- Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat
langsung dari pelaksanaan tugas. Kenaikan pangkat pengabdian disebabkan
cacat karena dinas ditetapkan dengan :
- Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian yang
disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan
oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri Sipil
yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil, diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung
mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena
dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Badan Kepegawaian
Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan
menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai
Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan
pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak
pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan karena
dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri
diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari
dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
- 70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan pada kedua belah mata; atau pendengaran pada kedua belah telinga; atau kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut kebawah.
- 50% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari sendi bahu kebawah; atau kedua belah kaki dari mata kaki kebawah.
- 40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari atau dari atas siku kebawah; atau sebelah kaki dari pangkal paha.
- 30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan dari sebelah mata; atau pendengaran dari sebelah telinga; atau tangan dari atau dari atas pergelangan kebawah; atau sebelah kaki dari mata kaki kebawah.
Dalam hal terjadi beberapa cacat
sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan
menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi
100% dari gaji pokok Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan
ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat
yang ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujian dinas
tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang
II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a. Ujian dinas tingkat II
untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d
menjadi Pembina golongan ruang IV/a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan ujian dinas bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena:
- Telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaatbagi negara;
- Tewas atau meninggal dunia sehingga kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta/pengabdian,
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan IV yang setara dengan ujian dinas tingkat I atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III yang setara dengan ujian dinas tingkat II,
- Memperoleh:
- ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
- ijazah dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
- Menduduki jabatan fungsional tertentu.
Bahan Bacaan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Rabu, 27 Februari 2013
Daftar Urut Kepangkatan ( DUK )
Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.
Dalam DUK tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :
- PangkatPNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
- JabatanApabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
- Masa KerjaApabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
- Latihan JabatanApabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
- PendidikanApabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 )
- Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
- Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah:
- Kesetiaan
- Prestasi Kerja
- Tanggung Jawab
- Ketaatan
- Kejujuran
- Kerjasama
- Prakarsa, dan
- Kepemimpinan
- Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keata yang memangku suatu jabatan.
- Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
Amat baik = 91 - 100 Baik = 76 - 90 Cukup = 61 - 75 Sedang = 51 - 60 Kurang = 50 ke bawah - Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia
- Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan.
- Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.
- Daftar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan.
- Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
- Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan.
- DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan yang bersangkutan.
- Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.
Selasa, 26 Februari 2013
Sasaran Kerja Individu ( pengganti DP3 )
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang biasa dikalangan pegawai dikenal dengan DP3 tidak lama akan diganti dengan SKI. Perubahan sistem penilaian dari DP3 menjadi SKI disebabkan karena DP3 dinilai kurang obyektif dalam memberikan penilaian terhadap pegawai.
“Sasaran Kerja Individu (SKI) yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKI tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja” tutur Edy Topo Ashari selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara pada saat menyampaikan materi K2TLHP di Hotel Mercure Jakarta.
Penilaian Prestasi Kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Renja Organisasi.
Beliau juga menyinggung tentang assessment centre, yaitu sebuah database system berbasis IT tentang penilaian pegawai secara akademis yang mempunyai standar. “bagi yang bingung memilih pejabat dapat meminta rekomendasi di BKN berdasarkan assessment centre” ujarnya.
“Penggunaan IT juga harus dimaksimalkan dalam peningkatan pengelelolaan dan kinerja pegawai” kata beliau. Saat ini sedang dibangun system smart carddimana setiap pegawai mempunyai satu Kartu Pegawai Elektronik yang berfungsi di samping sebagai kartu identitas pegawai dapat juga berfungsi untuk menggunakan layanan perbankan, asuransi kesehatan, taspen, taperum dan aktivitas transaksi merchant serta fungsi-fungsi lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, serta pendukung profesionalisme Pegawai Negeri Sipil.
Sabtu, 16 Februari 2013
Cuti Tahunan
Cuti Tahunan
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
- Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja.
- Untuk mendaptkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Pensiun adalah jaminan hari tua dan
sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun
mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi
kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk
ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan
asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja
sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka
Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.
Pembatalan pemberian pensiun pegawai (pasal 15 UU No. 11/1969) Pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU. No.11/1969.
Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda
Persyaratan Pengurusan Pensiun
Persyaratan Pengurusan Pensiun Janda / Duda
Iuran pensiun Pegawai Negeri dan
sumbangan Pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi
sosial Hak atas pensiun Pegawai (UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9).
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya
sebagai pegawai:
- Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
- Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.
Berakhirnya hak pensiun pegawai (pasal 14 UU No.11/1969) Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
Pembatalan pemberian pensiun pegawai (pasal 15 UU No. 11/1969) Pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU. No.11/1969.
Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda
- Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau
- penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai
- Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan.
- Pendaftaran isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.
Persyaratan Pengurusan Pensiun
- DPCP
- Foto kopi SK pertama di legalisir
- Foto kopi SK terakhir Di legalisir
- Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
- Foto kopi surat nikah dilegalisir
- Foto kopi akte kelahiran anak di legalisir
- Foto kopi KARPEG
- DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
Persyaratan Pengurusan Pensiun Janda / Duda
- Surat Pengantar dari instansi bagi yang meninggal dunia/tewas/cacat karena dinas
- Foto kopi SK Pensiun
- Foto kopi Surat Kematian Di legalisir
- Surat Keterangan kejandaan
- Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
- Foto kopi surat nikah dilegalisir
- Foto kopi Daftar Susunan Keluarga
- DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat (dengan catatan apabila yang bersangkutan berhak kenaikan pangkat pengabdian).
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Pemberhentian terdiri atas :
- Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
- pemberhentian dari jabatan negeri.
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri
Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari jabatan negeri adalah
pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja
pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil terdiri
atas pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil
dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak
kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
antara lain hak atas pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak
kepegawaiannya antara lain pensiun.
Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi :
- Meninggal Dunia
- Atas Permintaan sendiri.
Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan berhenti, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau masih ada sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan. - Mencapai Batas Usia Pensiun
Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yaitu 56 (lima puluh enam) tahun. Dan PP Nomor 32 Tahun 1979 ini telah dua kali mengalami perubahan yaitu dengan PP Nomor 1 Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun 2008. Perpanjangan usia pensiunan sendiri terbagi menjadi tiga bagian yakni:- Perpanjangan batas usia pensiun sampai 65 tahun untuk PNS yang
memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama dengan tugasnya
secara penuh di bidang penelitian atau jabatan lain yang ditentukan oleh
Presiden. Kemudian perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang
memangku jahatan struktural Eselon I tertentu pada saat sampai dengan 62
(enam puluh dua) tahun, memperhatikan dengan tegas persyaratan sebagai
berikut :
- Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
- Memiliki kinerja yang baik;
- Memiliki moral dan integritas yang baik dan;
- Sehat jasmanl dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
- Ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Struktural Eselon 1.
- Usia pensiun sampai 60 tahun untuk PNS yang memangku golongan struktural eselon I dan II serta jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan jabatan pengawas sekolah menengah atas atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
- Usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menjadi hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan Presiden.
Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979, BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu yang diduduki PNS yang dapat diperpanjang BUP-nya ada yang diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 dan ada diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden.
Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979, antara lain :- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Ahli Peneliti dan Peneliti;
- 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku jabatan : Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pejabat Struktural Eselon I, Pejabat Struktural Eselon II, Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai profesinya.
Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, antara lain :- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Pustakawan Utama; Widyaiswara Utama; Pranata Nuklir Utama; Pengawas Radiasi Utama;
- 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (jenjang tertentu); Penilai Pajak Bumi dan Bangunan (jenjang tertentu);Penyuluh Pertanian (jenjang tertentu); Sandiman (jenjang tertentu); Penyelidik Bumi Utama dan Madya.
Selain diatur dalam PP dan Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, juga terdapat pengaturan BUP PNS yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain :- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :
- Dosen, sedangkan bagi Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun (UU Nomor 14 Tahun 2005);
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3 Tahun 2006).
- 62 (enam puluhdua) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3Tahun2006);
- Jaksa(UU Nomor 16 Tahun 2004).
- 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Guru (UU Nomor 14 Tahun 2005)
Dengan PP Nomor 65 Tahun 2008, maka bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun. Adapun perpanjangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan persyaratan sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Dan Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.
Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun dilakukan secara selektif bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I yang sangat strategis. Dengan demikian, tidak semua PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dapat diperpanjang BUP-nya sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun. - Perpanjangan batas usia pensiun sampai 65 tahun untuk PNS yang
memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama dengan tugasnya
secara penuh di bidang penelitian atau jabatan lain yang ditentukan oleh
Presiden. Kemudian perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang
memangku jahatan struktural Eselon I tertentu pada saat sampai dengan 62
(enam puluh dua) tahun, memperhatikan dengan tegas persyaratan sebagai
berikut :
- Adanya Penyederhanaan Organisasi
Perubahan satuan organisasi negara adakalanya mengakibatkan kelebihan pegawai. Apabila terjadi hal yang sedemikian maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan pada satuan organisasi negara lainnya. Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Dan Rohani Berdasarkan
peraturan undang-undangan yang berlakuyang dinyatakan dengan surat
Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
- Tidak dapat berkerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya.
- Menderita penyakit atau kelainan yan berbahaya bagi diri sendiri atau lingkungan kerjanya.
- Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji Jabatan Selain Pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah; atau
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih; atau
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
- Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugaskan kembali jika ada alasan-alasan yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian sendiri, dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ia ditugaskan kembali.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugaskan kembali jika ada alasan-alasan yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian sendiri, dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ia ditugaskan kembali.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan
tugas secara tidak sah terus menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pemberhentian tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal
dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Untuk kelengkapan tata usaha kepegawaian maka
pimpinan instansi yang bersangkutan serendah-rendahnya Kepala Sub Bagian
atau pejabat lain yang setingkat dengan itu membuat surat keterangan
meninggal dunia. Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah
meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang.
Berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang
berwajib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang.
Surat pernyataan hilang dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua
sejak yang bersangkutan hilang. Pejabat yang membuat adalah Menteri,
Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota
atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pegawai Negeri Sipil yang telah
dinyatakan hilang, yang sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan
kembali dan masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai Pegawai
Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang yang
belum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali, tetapi cacat
diperlakukan sebagai berikut:
- Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun, tetapi apabila ia belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
- Apabila hilangnya dan cacatnya itu disebabkan dalam dan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun tanpa memandang masa kerja.
Pegawai Negeri Sipil yang telah
dinyatakan hilang diketemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan
diperlakukan sebagai berikut:
- Apabila ia masih sehat, dipekerjakan kembali;
- Apabila tidak dapat bekerja lagi, dalam semua jabatan Negeri berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturaan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: Hilang adalah suatu keadaan
bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui
tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah
meninggal dunia.
Pemberhentian Karena Sebab-Sebab Lain:
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya 6 bulan setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang terlambat
melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis
menjalankan cuti di luar tanggungan negara diperlakukan sebagai berikut:
- Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali apabila alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu dapat diterima oleh pejabat yang berwenang dan ada lowongan dan setelah ada persetujuan Kepala BKN.
- Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan tetapi alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Apabila keterlambatan melaporkan diri itu lebih dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian Karena Pegawai Negeri
Sipil Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik Dalam Undang-undang Nomor
43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil yang akan
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri
sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diajukan secara tertulis kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada:
- Atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat struktural eselon IV;
- Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi yang bersangkutan;
- Pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan
diri tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentiannya terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan
mengajukan pengunduran diri.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan
diri yang ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat.
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut di atas berlaku
terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.
Pemberhentian Sementara
Untuk kepentingan peradilan seorang
Pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran
jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan
tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian
sementara. Seorang Pegawai Negeri yang oleh pihak berwajib dikenakan
tahanan sementara karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum
pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya dalam hal pelanggaran yang
dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri
pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai
itu.
Tujuan pemberhentian sementara terutama untuk mengamankan kepentingan peradilan dan juga untuk kepentingan jawatan (instansi).
Selama pemberhentian sementara kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan penghasilan sebagai berikut:
- Jika ada petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya, mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir;
- Jika belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 % dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.
Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang
berwajib pemberhentian sementara ternyata tidak bersalah maka pegawai
itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya
semula, dalam hal yang demikian selama masa diberhentikan untuk
sementara ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan
lain yang berhubungan dengan t unjangan istri dan jabatannya. Jika
sesudah pemeriksaan pegawai yang nrdifipdih bersangkutan ternyata
bersalah maka:
- Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut harus diambil tindakan pemberhentian sedangkan bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut kembali.
- Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut jika perlu diambil tindakan harus diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan/keputusan Hakim .
Jika berdasarkan keputusan pengadilan
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah maka
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus direhabilitasikan
terhitung mulai saat diberhentikan sementara dan gaji dibayarkan penuh.
Jika ternyata yang bersangkutan dinyatakan bersalah, diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak hormat. Pegawai Negeri Sipil
yang dikenakan pemberhentian sementara:
- Pada saat ia mencapai batas usia pensiun diberhentikan pembayaran bagian gajinya;
- Apabila kemudian ia tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
- Jika ternyata tindak pidana yang dilakukan tersebut diancam hukuman penjara kurang dari 4 tahun dan ada hal-hal yang meringankan maka yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahan Bacaan:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1987 tanggal 8Januari 1987 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
- Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
Langganan:
Postingan (Atom)