Pemberhentian terdiri atas :
- Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
- pemberhentian dari jabatan negeri.
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri
Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari jabatan negeri adalah
pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja
pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil terdiri
atas pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil
dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak
kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
antara lain hak atas pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak
kepegawaiannya antara lain pensiun.
Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi :
- Meninggal Dunia
- Atas Permintaan sendiri.
Pada
prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan berhenti,
dapat diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun,
apabila kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat
ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat
dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, atau masih ada sesuatu hal yang harus
dipertanggungjawabkan.
- Mencapai Batas Usia Pensiun
Batas
Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian PNS, yaitu 56 (lima puluh enam) tahun. Dan PP Nomor 32
Tahun 1979 ini telah dua kali mengalami perubahan yaitu dengan PP Nomor 1
Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun 2008. Perpanjangan usia pensiunan
sendiri terbagi menjadi tiga bagian yakni:
- Perpanjangan batas usia pensiun sampai 65 tahun untuk PNS yang
memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama dengan tugasnya
secara penuh di bidang penelitian atau jabatan lain yang ditentukan oleh
Presiden. Kemudian perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang
memangku jahatan struktural Eselon I tertentu pada saat sampai dengan 62
(enam puluh dua) tahun, memperhatikan dengan tegas persyaratan sebagai
berikut :
- Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
- Memiliki kinerja yang baik;
- Memiliki moral dan integritas yang baik dan;
- Sehat jasmanl dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
- Ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan
Instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Struktural Eselon 1.
- Usia pensiun sampai 60 tahun untuk PNS yang memangku golongan
struktural eselon I dan II serta jabatan dokter yang ditugaskan secara
penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan jabatan pengawas sekolah
menengah atas atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
- Usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menjadi hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan Presiden.
Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979, BUP dapat diperpanjang
bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu yang
diduduki PNS yang dapat diperpanjang BUP-nya ada yang diatur dalam PP
Nomor 32 Tahun 1979 dan ada diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan
Presiden.
Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979, antara lain :
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Ahli Peneliti dan Peneliti;
- 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku jabatan : Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pejabat Struktural Eselon I, Pejabat
Struktural Eselon II, Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga
Kedokteran Negeri sesuai profesinya.
Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, antara lain :
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan
fungsional Pustakawan Utama; Widyaiswara Utama; Pranata Nuklir Utama;
Pengawas Radiasi Utama;
- 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak (jenjang tertentu); Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
(jenjang tertentu);Penyuluh Pertanian (jenjang tertentu); Sandiman
(jenjang tertentu); Penyelidik Bumi Utama dan Madya.
Selain diatur dalam PP dan Keputusan Presiden / Peraturan
Presiden, juga terdapat pengaturan BUP PNS yang diatur dalam
Undang-Undang, antara lain :
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :
- Dosen, sedangkan bagi Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang
sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun (UU Nomor 14 Tahun 2005);
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Banding di lingkungan
Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun
2004, dan UU Nomor 3 Tahun 2006).
- 62 (enam puluhdua) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Pertama di lingkungan
Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun
2004, dan UU Nomor 3Tahun2006);
- Jaksa(UU Nomor 16 Tahun 2004).
- 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Guru (UU Nomor 14 Tahun 2005)
Dengan PP Nomor 65 Tahun 2008, maka bagi PNS yang menduduki
jabatan struktural eselon I tertentu, BUP dapat diperpanjang sampai
dengan 62 (enam puluh dua) tahun. Adapun perpanjangan sebagaimana
dimaksud dilaksanakan dengan persyaratan sebagaimana yang telah di
sebutkan di atas. Dan Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua)
tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan
Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan
Struktural Eselon I.
Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam
puluh dua) tahun dilakukan secara selektif bagi PNS yang menduduki
jabatan struktural eselon I yang sangat strategis. Dengan demikian,
tidak semua PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dapat
diperpanjang BUP-nya sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
- Adanya Penyederhanaan Organisasi
Perubahan satuan organisasi negara adakalanya mengakibatkan kelebihan
pegawai. Apabila terjadi hal yang sedemikian maka Pegawai Negeri Sipil
yang kelebihan itu disalurkan pada satuan organisasi negara lainnya.
Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai
Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak
kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Dan Rohani Berdasarkan
peraturan undang-undangan yang berlakuyang dinyatakan dengan surat
Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
- Tidak dapat berkerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya.
- Menderita penyakit atau kelainan yan berbahaya bagi diri sendiri atau lingkungan kerjanya.
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Atau Tidak Hormat karena :
- Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri
Sipil dan Sumpah/Janji Jabatan Selain Pelanggaran sumpah/janji Pegawai
Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada
Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah; atau
- Dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya
kurang dari 4 (empat) tahun.
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Tidak Dengan Hormat karena :
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih; atau
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
Pegawai Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena :
- Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri
Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
- Melakukan penyelewengan terhadap
Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam
kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan.
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam
waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan
ketiga. Apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada
pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugaskan kembali jika ada
alasan-alasan yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena
kelalaian sendiri, dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan
mengganggu suasana kerja jika ia ditugaskan kembali.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan
tugas secara tidak sah terus menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian tersebut
ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji
selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal
dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Untuk kelengkapan tata usaha kepegawaian maka
pimpinan instansi yang bersangkutan serendah-rendahnya Kepala Sub Bagian
atau pejabat lain yang setingkat dengan itu membuat surat keterangan
meninggal dunia. Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah
meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang.
Berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang
berwajib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang.
Surat pernyataan hilang dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua
sejak yang bersangkutan hilang. Pejabat yang membuat adalah Menteri,
Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota
atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pegawai Negeri Sipil yang telah
dinyatakan hilang, yang sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan
kembali dan masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai Pegawai
Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang yang
belum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali, tetapi cacat
diperlakukan sebagai berikut:
- Diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun apabila ia telah memiliki masa
kerja sekurang-kurangnya 4 tahun, tetapi apabila ia belum memiliki masa
kerja sekurang-kurangnya 4 tahun maka ia diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
- Apabila hilangnya dan cacatnya itu
disebabkan dalam dan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya,
maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan
hak pensiun tanpa memandang masa kerja.
Pegawai Negeri Sipil yang telah
dinyatakan hilang diketemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan
diperlakukan sebagai berikut:
- Apabila ia masih sehat, dipekerjakan kembali;
- Apabila tidak dapat bekerja lagi, dalam semua jabatan Negeri
berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan, diberhentikan dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian
sesuai dengan peraturaan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: Hilang adalah suatu keadaan
bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui
tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah
meninggal dunia.
Pemberhentian Karena Sebab-Sebab Lain:
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak
melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya 6 bulan setelah habis
menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang terlambat
melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis
menjalankan cuti di luar tanggungan negara diperlakukan sebagai berikut:
- Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan maka
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali
apabila alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu dapat
diterima oleh pejabat yang berwenang dan ada lowongan dan setelah ada
persetujuan Kepala BKN.
- Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan tetapi
alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu tidak dapat
diterima oleh pejabat yang berwenang maka Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Apabila keterlambatan melaporkan diri itu lebih dari 6 bulan maka
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian Karena Pegawai Negeri
Sipil Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik Dalam Undang-undang Nomor
43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil yang akan
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri
sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diajukan secara tertulis kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada:
- Atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat struktural eselon IV;
- Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi yang bersangkutan;
- Pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan
diri tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentiannya terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan
mengajukan pengunduran diri.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan
diri yang ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat.
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut di atas berlaku
terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.
Pemberhentian Sementara
Untuk kepentingan peradilan seorang
Pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran
jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan
tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian
sementara. Seorang Pegawai Negeri yang oleh pihak berwajib dikenakan
tahanan sementara karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum
pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya dalam hal pelanggaran yang
dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri
pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai
itu.
Tujuan pemberhentian sementara terutama untuk mengamankan kepentingan peradilan dan juga untuk kepentingan jawatan (instansi).
Selama pemberhentian sementara kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan penghasilan sebagai berikut:
- Jika ada petunjuk-petunjuk yang cukup
meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran yang
didakwakan atas dirinya, mulai bulan berikutnya ia diberhentikan
diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterimanya
terakhir;
- Jika belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas tentang telah
dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan
berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 % dari gaji
pokok yang diterimanya terakhir.
Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang
berwajib pemberhentian sementara ternyata tidak bersalah maka pegawai
itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya
semula, dalam hal yang demikian selama masa diberhentikan untuk
sementara ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan
lain yang berhubungan dengan t unjangan istri dan jabatannya. Jika
sesudah pemeriksaan pegawai yang nrdifipdih bersangkutan ternyata
bersalah maka:
- Terhadap pegawai yang dikenakan
pemberhentian sementara tersebut harus diambil tindakan pemberhentian
sedangkan bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan
kepadanya tidak dipungut kembali.
- Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut
jika perlu diambil tindakan harus diambil tindakan sesuai dengan
pertimbangan/keputusan Hakim .
Jika berdasarkan keputusan pengadilan
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah maka
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus direhabilitasikan
terhitung mulai saat diberhentikan sementara dan gaji dibayarkan penuh.
Jika ternyata yang bersangkutan dinyatakan bersalah, diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak hormat. Pegawai Negeri Sipil
yang dikenakan pemberhentian sementara:
- Pada saat ia mencapai batas usia pensiun diberhentikan pembayaran bagian gajinya;
- Apabila kemudian ia tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak
akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
- Jika ternyata tindak pidana yang
dilakukan tersebut diancam hukuman penjara kurang dari 4 tahun dan ada
hal-hal yang meringankan maka yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali
sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun tidak tertutup kemungkinan yang
bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin atau tindakan administratif
lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahan Bacaan:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
04/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil.
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
02/SE/1987 tanggal 8Januari 1987 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai
Negeri Sipil.
- Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.